Rubrikmalut.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Maluku Utara melalui Sekretaris Satpol PP, Djabal Badar, S.Pd, melaksanakan kegiatan monitoring dan pendataan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di Kabupaten Halmahera Selatan, Kamis (24/10/2025).
Penugasan ini, dituangkan dalam Surat Tugas bernomor 300.1.1/…/Satpol-PP yang ditandatangani Kepala Satpol PP Maluku Utara, Dr. H. Rachmat Djabir, MM, di Sofifi pada 22 Oktober 2025.
Djabal menegaskan bahwa penugasan ini merupakan implementasi instruksi pemerintah pusat terkait optimalisasi peran Satlinmas dalam menjaga ketertiban lingkungan hingga ke RT dan RW. Pernyataan ini disampaikan usai melakukan koordinasi dengan Sekretaris Satpol PP Halmahera Selatan, Frans Fofoki.
“Peran Satlinmas harus dioptimalkan dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan hingga tingkat RT dan RW,” tegas Djabal.
Kegiatan tersebut mencakup pendataan Satlinmas pada tingkat desa serta verifikasi fasilitas keamanan lingkungan, dengan berpedoman pada PP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP, Perda Provinsi Maluku Utara Nomor 5 Tahun 2016, serta Pergub terkait kedudukan dan fungsi Satpol PP. Seluruh tahapan monitoring telah masuk dalam pembiayaan APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2025.
Tim Satpol PP Provinsi bersama staf Linmas Halsel kemudian melaksanakan peninjauan Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling) di Kota Labuha. Namun, Djabal menyayangkan Kepala Satpol PP Halsel tidak turut mendampingi pelaksanaan monitoring tersebut.
“Hasil verifikasi di dua desa, yaitu Labuha dan Mandaong, menunjukkan bahwa fasilitas Poskamling hanya tersedia di Desa Mandaong. Desa Labuha belum memiliki fasilitas tersebut,” ungkapnya.
Djabal mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan segera memenuhi sarana keamanan lingkungan sesuai standar nasional. Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh mengabaikan instruksi pusat yang bersifat wajib.
Ia menyebut bahwa Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, semestinya segera merespons instruksi Kemendagri melalui Surat Nomor 300.1.4/E.2/BAK tertanggal 23 September 2025, sebagai tindak lanjut Surat Mendagri Nomor 300.1.4/E.1/BAK tanggal 3 September 2025 tentang peningkatan peran Trantibumlinmas. Seluruh kepala daerah diwajibkan menginput data pendataan Poskamling dan pos ronda ke sistem resmi Kemendagri sebelum batas waktu 1 Oktober 2025.
“Jika instruksi tersebut diabaikan, maka tanggung jawab keamanan lingkungan di tingkat desa akan tidak terukur dan rawan menimbulkan potensi gangguan ketertiban,” tandas Djabal.
Sumber internal Satpol PP Maluku Utara menilai bahwa hingga saat ini belum terlihat adanya arahan langsung dari Bupati Halmahera Selatan terkait pemenuhan administrasi dan pendataan Satlinmas. Kondisi ini membuat data Linmas di wilayah tersebut belum siap dan belum dapat dilaporkan sesuai ketentuan pemerintah pusat.
(Red:Rubrikmalut.com)









