Berita  

Kades Soligi : Lahan Sengketa Masuk Wilayah Desa Soligi 

Rubrikmalut.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik sengketa lahan pembangunan bandara di Obi yang di inisiasi oleh DPRD Halmahera selatan pada Rabu 1/4/2026

RDP lintas Fraksi DPRD Halmahera Selatan yang digelar pada Rabu, Tanggal 1 April 2026, pukul 02.30 WIT di ruang Banggar, membahas sengketa lahan antara warga petani Alimusu La Damili dan Arifin Saroa. Forum tersebut melibatkan DPRD, pemerintah daerah, kuasa hukum para pihak yang bersengketa, serta elemen masyarakat.

Dalam forum resmi tersebut, Kepala Desa Soligi, Madaisi La Siriali, secara tegas menyampaikan bahwa objek lahan yang disengketakan berada dalam wilayah administratif Desa Soligi.

“Perlu saya sampaikan bahwa lahan tersebut sudah berada di wilayah Desa Soligi. Dasarnya apa? Karena saat sosialisasi rencana pembukaan bandara udara, itu dilakukan di Desa Soligi, bukan di Kawasi,” tegas Madaisi La Siriali

Doc : Kuasa Hukum Alimusu La Damili Bambang Joisangadji, S.H., beserta kepala desa Soligi Madaisi La Siriali

Pernyataan ini dinilai krusial di tengah polemik yang berkembang, khususnya terkait keabsahan proses penjualan lahan yang sebelumnya diduga melibatkan pihak dari Desa Kawasi.

Menurut Madaisi, kejelasan batas wilayah dan administrasi harus menjadi acuan utama dalam setiap proses pengadaan lahan guna mencegah konflik.

“Kalau administrasi jelas dari awal di Soligi, maka semua proses harus melalui Soligi. Ini yang harus diluruskan supaya tidak terjadi tumpang tindih,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota DPRD Halmahera Selatan dari Fraksi Hanura, Yulianto Tiwou, menyoroti adanya pembayaran sebesar Rp300 juta yang disebut sebagai tali asih atau “uang terima kasih”.

Ia menilai, pemberian tersebut justru menjadi indikasi bahwa pihak perusahaan mengakui kepemilikan lahan oleh Alimusu.

“Kalau ada transaksi uang Rp300 juta yang disebut sebagai tali asih atau uang terima kasih, itu berarti secara tidak langsung pihak Harita mengakui bahwa lahan tersebut adalah milik Alimusu,” tegas Yulianto.

Menurutnya, istilah tali asih tidak bisa dilepaskan dari konteks kepemilikan, terlebih jika diberikan kepada pihak yang sejak awal mengklaim sebagai pemilik sah lahan.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Hi. Munawir Bahar, menegaskan bahwa seluruh fraksi di DPRD memiliki sikap yang sama dalam menyikapi persoalan ini.

“Sebanyak tujuh fraksi di DPRD Halmahera Selatan mempertegas dan meminta kepada Pemerintah Daerah agar segera membentuk tim penyelesaian sengketa lahan ini,” ungkap Munawir.

Ia menilai pembentukan tim tersebut penting agar penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara terstruktur, transparan, dan melibatkan semua pihak terkait.

RDP ini sekaligus menjadi dorongan kuat bagi DPRD dan Pemerintah Daerah untuk segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan sengketa yang melibatkan pemerintah desa, perusahaan, serta masyarakat pemilik lahan.

Dengan adanya penegasan status wilayah, pandangan DPRD, serta dorongan kolektif dari seluruh fraksi, diharapkan penyelesaian sengketa dapat berjalan lebih objektif dan mengacu pada fakta administratif yang jelas. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *