Berita  

Diduga Gunakan Izin Bodong, BARAH Desak Gubernur dan Polda Tindak Tegas Pelaku Bisnis Kayu Ilegal

Rubrikmalut.com – Praktik illegal logging kembali menjadi sorotan di wilayah Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Berdasarkan laporan masyarakat setempat, aktivitas jual beli kayu yang diduga ilegal di wilayah tersebut telah berlangsung cukup lama dan terkesan dibiarkan tanpa adanya penindakan. Sabtu 14/3/2026.

Dari laporan serta hasil penelusuran di lapangan, aktivitas bisnis kayu di wilayah ini disebut berlangsung hampir setiap saat. Dugaan tersebut muncul setelah ditemukan sejumlah bukti dokumentasi serta keterangan masyarakat terkait peredaran kayu yang diduga tidak memiliki dasar perizinan yang sah.

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku sering melihat aktivitas bongkar muat kayu dalam jumlah besar. Menurutnya, kegiatan tersebut hampir setiap hari terjadi dengan berbagai ukuran kayu olahan.

“Biasanya kayu-kayu itu dibongkar dan diangkut dalam jumlah besar, hampir setiap hari ada aktivitas seperti itu,” ungkapnya.

Sementara itu, desakan penindakan juga datang dari Ketua Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), Ady Hi Adam, menyusul banyaknya laporan masyarakat serta temuan langsung di lapangan terkait aktivitas peredaran kayu yang diduga tidak memiliki dasar perizinan yang sah.

Doc : Lokasi penimbunan kayu yang diduga ilegal 

Menurut Ady, pihaknya menemukan adanya dokumen rekomendasi yang diduga tidak resmi yang digunakan sebagai dasar untuk melakukan aktivitas penebangan skala besar serta perdagangan kayu di wilayah Gane Timur.

“Dari laporan masyarakat dan hasil temuan kami di lapangan, benar adanya rekomendasi bodong yang beredar di wilayah Gane. Dengan rekomendasi itu kemudian aktivitas penebangan dan penjualan kayu secara ilegal semakin marak,” ujar Ady kepada media ini, Sabtu 14/3/2026

Ia menjelaskan, aktivitas tersebut terutama terjadi di Kecamatan Gane Timur dan Gane Timur Tengah. Bahkan menurutnya, kegiatan itu berlangsung setiap hari dengan ratusan kayu olahan dalam bentuk papan dan berbagai ukuran lainnya diduga keluar dari wilayah tersebut.

Kayu-kayu tersebut, kemudian diangkut menggunakan kendaraan melalui jalur lintas Gane Timur menuju Weda hingga Sofifi.

“Setiap hari ratusan kayu olahan dibawa keluar dari wilayah Gane Timur dan Gane Timur Tengah melalui jalur darat menuju Weda dan Sofifi. Aktivitas ini berlangsung terbuka tanpa adanya pencegahan maupun pengawasan yang serius,” tegasnya.

BARAH juga menyoroti sikap aparat setempat dan instansi terkait yang dinilai terkesan diam dan belum mengambil langkah tegas terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.

“Yang menjadi pertanyaan besar, kenapa aktivitas ini bisa berjalan setiap hari tanpa pengawasan yang jelas. Aparat dan instansi terkait seolah-olah tutup mata,” kata Ady.

Karena itu, BARAH secara tegas mendesak Gubernur Maluku Utara dan Kapolda Maluku Utara untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik ilegal tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang mengeluarkan dan menggunakan rekomendasi pangkalan kayu yang diduga tidak sah.

Selain itu, BARAH juga berharap pemegang izin atau rekomendasi yang diduga bodong tersebut turut dipanggil dan diperiksa oleh aparat penegak hukum, sehingga persoalan ini dapat diusut secara transparan dan terang benderang.

“Semua pihak yang terlibat harus dipanggil dan diperiksa, termasuk pemegang izin yang diduga bodong. Dengan begitu, aparat penegak hukum bisa mengungkap siapa saja yang berada di balik praktik ini,” jelas Ady.

BARAH juga meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat, baik pelaku penebangan, pemilik pangkalan kayu, maupun oknum yang diduga menerbitkan dokumen rekomendasi ilegal tersebut.

“Jika benar ada izin atau rekomendasi bodong yang dijadikan dasar aktivitas penebangan dan perdagangan kayu, maka ini harus diusut tuntas. Jangan sampai hukum kehutanan seolah-olah tidak berlaku di wilayah Gane Timur,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *