Berita  

Dugaan Sengketa Lahan Alimusu Dan Kades Kawasi Tuai Sorotan, Pemkab Didesak Percepat Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Dan Tapal Batas

Unknown's avatar

Rubrikmalut.com – Polemik sengketa lahan di Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menuai sorotan publik. Hal ini mencuat setelah digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD pada Rabu, 1 April 2026, pukul 14.30 WIT, di ruang rapat DPRD.

Sorotan tersebut, muncul menyusul kesepakatan rencana pembentukan tim penyelesaian konflik lahan serta Tapal batas antara Desa Soligi dan Desa Kawasi. Kesepakatan itu diambil dalam RDP yang melibatkan DPRD Halmahera Selatan, pemerintah daerah, serta pihak-pihak terkait.

Sebelumnya, DPRD Halmahera Selatan menggelar RDP untuk membahas dugaan sengketa lahan antara Alimusu La Damili dan Arifin Saroa. Sengketa tersebut berkaitan dengan klaim kepemilikan lahan seluas sekitar 6,5 hektare.

Dalam rapat tersebut, turut dihadirkan sejumlah pihak, di antaranya Asisten I mewakili pemerintah daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), kuasa hukum Alimusu La Damili, Kepala Desa Soligi, serta kuasa hukum Arifin Saroa.

RDP yang melibatkan tujuh fraksi lintas komisi DPRD itu berlangsung dinamis dan sempat memanas, terutama saat pembahasan mengerucut pada mekanisme penyelesaian konflik antara Alimusu dan Arifin Saroa, serta tapal batas Desa Soligi-Kawasi.

Meski demikian, seluruh fraksi DPRD akhirnya menyepakati rencana pembentukan tim penyelesaian konflik lahan di wilayah Desa Soligi–Kawasi, Kecamatan Obi Selatan.

Kesepakatan ini diambil berdasarkan fakta-fakta di lapangan serta sebagai langkah untuk mendorong penyelesaian polemik yang terus berlarut di wilayah Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Dalam kesempatan tersebut, Rustam Ode Nuru dari Fraksi Golkar menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah sebagai penengah dalam konflik tersebut.

“Harus ada tim yang dibentuk untuk menyelesaikan konflik ini. Masyarakat butuh kehadiran pemerintah daerah. Kami di DPRD hanya menjalankan fungsi pengawasan, sementara keputusan sepenuhnya berada di pundak pemerintah daerah,” tegas Rustam.

Hingga kini, polemik sengketa lahan tersebut masih menjadi perhatian publik, seiring dengan rencana pembentukan tim penyelesaian konflik yang diharapkan dapat segera direalisasikan oleh pemerintah daerah.

Sampai berita ini dipublish, pihak Pemerintah daerah Halmahera Selatan maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi. (Red/Adeli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *