Rubrikmalut.com — Konflik agraria di Kabupaten Halmahera Selatan kian memanas dan sarat dugaan serius. Sengketa lahan di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, kini tak hanya soal klaim kepemilikan, tetapi juga mulai mengarah pada dugaan adanya praktik yang tidak transparan dalam proses penguasaan lahan oleh pihak perusahaan. Rabu 18/3/2026
Lahan seluas 6,5 hektare milik Alimusu La Damili diduga telah digusur secara sepihak oleh PT Trimega Bangun Persada.
Di atas lahan tersebut terdapat sekitar 400 pohon cengkeh produktif yang selama ini menjadi sumber utama penghidupan Keluarga korban.
Penggusuran ini memicu tanda tanya besar. Pasalnya, korban mengaku memiliki dasar kepemilikan yang sah setelah membeli lahan tersebut dari keluarga Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa. Namun secara mengejutkan, pihak perusahaan justru mengklaim telah memperoleh lahan yang sama dari kepala desa.
Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya tumpang tindih kepemilikan, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya praktik yang merugikan masyarakat. Dugaan tersebut kini menjadi sorotan serius berbagai pihak, termasuk kalangan mahasiswa.
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halmahera Selatan secara tegas menyuarakan kecaman keras. Ketua GMNI Halsel, Munawir Mandar, menyebut kasus ini berpotensi mengarah pada dugaan perampasan hak masyarakat oleh korporasi besar.
“Kami melihat ada dugaan kuat praktik yang tidak transparan dalam proses penguasaan lahan ini. Tidak mungkin lahan yang sama bisa diklaim oleh dua pihak tanpa ada masalah serius di dalamnya,” tegas Munawir.
Ia juga menyoroti dugaan adanya kelalaian, bahkan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses transaksi lahan yang melibatkan pihak-pihak tertentu. Menurutnya, hal ini harus diusut secara menyeluruh agar tidak menjadi preseden buruk bagi masyarakat.
“Ini bukan sekadar sengketa biasa. Ada dugaan kuat bahwa hak masyarakat diabaikan, bahkan bisa saja ada permainan di balik proses ini. Kalau ini dibiarkan, maka ke depan masyarakat kecil akan terus menjadi korban,” lanjutnya dengan nada keras.
GMNI Halsel mendesak Harita Group dan PT Trimega Bangun Persada untuk segera membuka seluruh dokumen kepemilikan lahan secara transparan kepada publik. Selain itu, perusahaan juga diminta bertanggung jawab atas kerugian materil yang dialami korban akibat penggusuran tersebut.
Tidak hanya kepada perusahaan, GMNI juga meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera turun tangan. Mereka didesak untuk mengusut tuntas dugaan-dugaan yang mencuat, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam proses peralihan lahan.
“Jika benar ada dugaan penyimpangan atau permainan dalam kasus ini, maka harus ada tindakan tegas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tandas Munawir.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Trimega Bangun Persada maupun Harita Group belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggusuran tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat Halmahera Selatan. Publik menanti kejelasan dan langkah konkret dari pihak berwenang, agar kebenaran terungkap dan keadilan benar-benar ditegakkan bagi warga yang merasa dirugikan. (Red/Adeli)










