Rubrikmalut.com – Jurnalis media online Porostimur.com atas nama ‘Amirudin Irsad, resmi melaporkan Kepala Desa (Kades) Samo, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, ke Polres Halmahera Selatan pada Jumat (19/9/25).
Laporan tersebut terekam dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor STPL/578/IX2025/SPKT, terkait dugaan intimidasi dan ancaman yang diterimanya setelah menerbitkan berita soal dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Samo 2023-2024.
Amirudin menjelaskan, ancaman diterimanya melalui Pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal sekitar pukul 09.32 WIT dengan pesan pengakuan: “Ini sy p no, Kades Samo” (Ini saya punya nomor, Kades Samo).
Tak lama kemudian, sekitar pukul 11.59 WIT, Pengirim melanjutkan dengan kalimat Intimidatif:
“Amir barang tu harus tong baku tanya dulu itu ngana dapa laporan pa sapa kong langsung ngana tulis tu, ini cuman sy kase inga ngana saja sampe saya dap panggil itu ngana siap sdh. Kalau kuat ngana, saya yang lewat. Tapi kalau kuat saya ngana timbang terima. Sy tra main-main Amir, biar sdh nanti lia dan dengar sy p bicara dan sy berjanji sy tra kase korban ngana, sy cuki sy p mau nanti lia.”
“Atas tindakan Kepala Desa Samo, saya merasa keselamatan dan kebebasan pers saya terancam. Sebagai jurnalis, tugas saya hanya menyampaikan informasi kepada publik, bukan untuk diintimidasi apalagi diancam,” ujar Amirudin usai membuat laporan di Polres Halsel.
Amirudin menegaskan, laporan ini ditempuh sebagai bentuk perlindungan dirinya sekaligus memperjuangkan kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik — baik ancaman verbal, tekanan psikologis, maupun kekerasan — adalah pelanggaran hukum serta bertentangan dengan prinsip demokrasi dan konstitusi,” tegas Amir.
Kasat Reskrim Halmahera Selatan IPTU Rizaldy Pasaribu, membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, sudah ada laporan resmi dan akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Kasus ini sebelumnya mendapat sorotan luas dari berbagai kalangan, termasuk organisasi profesi jurnalis seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Halsel.
Keduanya mendesak aparat penegak hukum menindak dugaan ancaman ini secara serius agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Maluku Utara.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Porostimur.com Dino Umahuk, mengatakan, media memiliki peran sebagai pilar demokrasi, dan jurnalis wajib dilindungi sesuai amanat UU Pers.
“Semua persoalan terkait pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan intimidasi atau ancaman. Perlindungan terhadap wartawan adalah tanggung jawab bersama agar demokrasi dan kebebasan pers tetap terjaga,” pungkasnya.
(Red:Rubrikmalut.com)









