Berita  

Kades Kawasi dan PT. Trimegah Bangun Persada (Harita Group) Diduga Melakukan Penipuan Serta Pemalsuan Dokumen

Unknown's avatar

Rubrikmalut.com – Dugaan praktik penipuan dan pemalsuan dokumen dalam proses pembebasan lahan kembali mencuat di wilayah Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Kasus ini menyeret nama Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, yang diduga terlibat bersama pihak PT Trimegah Bangun Persada (Harita Group) dalam persoalan pengambilalihan lahan milik warga. Senin 16/3/2026

Dugaan tersebut disampaikan oleh Bambang Joisangadji, S.H, selaku Managing Partner pada Firma Hukum Bambang Joisangadji (BJS Law Firm) sekaligus kuasa hukum dari bapak Alimusu La Damili, pemilik lahan yang berada di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Menurut Bambang, berdasarkan fakta dan bukti yang telah dihimpun pihaknya, terdapat sejumlah kejanggalan serta ketidaksesuaian data dalam proses pembebasan lahan milik kliennya tersebut.

“Berdasarkan fakta dan bukti yang kami temukan, terdapat kejanggalan serta ketidaksesuaian data dalam proses pembebasan lahan milik bapak Alimusu La Damili. Dugaan ini mengarah pada praktik penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, serta perbuatan curang,” ungkap Bambang Joisangadji, S.H, Senin 16/3/2026

Ia menjelaskan bahwa sebagai kuasa hukum, pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap sejumlah dokumen serta informasi yang berkaitan dengan proses pembebasan lahan tersebut. Dari hasil penelusuran itu, ditemukan indikasi yang dinilai tidak wajar dan berpotensi merugikan pemilik lahan.

Bambang menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak bisa dianggap sebagai konflik lahan biasa, karena indikasi yang ditemukan sudah mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang serius.

Menurutnya, dugaan perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya yang mengatur tentang tindak pidana penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, dan perbuatan curang.

Sebagai kuasa hukum dari Alimusu La Damili, Bambang menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tersebut kepada Kepolisian Republik Indonesia agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Sebagai kuasa hukum dari bapak Alimusu La Damili, kami akan melaporkan persoalan ini kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia agar diproses secara pidana sampai pada tahap penuntutan di pengadilan,” tegasnya.

Bambang juga menyoroti apabila benar terdapat keterlibatan oknum pejabat desa dalam persoalan tersebut, maka hal itu merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang sangat merugikan masyarakat.

Menurutnya, kepala desa memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak-hak masyarakat, termasuk hak atas tanah yang menjadi sumber kehidupan warga.

“Jika benar ada keterlibatan oknum pemerintah desa dalam persoalan ini, maka ini sangat memprihatinkan. Kepala desa seharusnya melindungi hak masyarakat, bukan justru diduga ikut terlibat dalam praktik yang merugikan warga,” jelas Bambang

Selain itu, Bambang juga mengingatkan masyarakat, khususnya yang berada di wilayah desa-desa lingkar tambang di Pulau Obi, agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah.

Ia menilai meningkatnya aktivitas pertambangan di wilayah tersebut membuat nilai tanah semakin tinggi, sehingga rawan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan praktik yang merugikan masyarakat.

“Saya menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah. Pastikan semua proses dilakukan secara jelas dan memiliki dokumen yang sah, agar tidak menjadi korban penipuan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Bambang

Kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen lahan ini menambah daftar panjang konflik agraria di wilayah pertambangan Pulau Obi. Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan praktik yang dinilai merugikan masyarakat tersebut serta memastikan perlindungan terhadap hak-hak pemilik lahan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *