Oleh: Maulana MPM Djamal Syah, S.H., M.H. (Menanging Partner Kantor Hukum Maulana Patra Law Firm)
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan redaksi Rubrikmalut.com
Perbedaan paling mendasar antara Wetboek van Strafrecht peninggalan kolonial dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang disahkan melalui UU No. 1 Tahun 2023 bukan terletak pada banyak atau sedikitnya pasal yang berubah, melainkan pada filosofi yang mendasarinya. Hal ini ditegaskan secara eksplisit dalam Penjelasan Umum UU tersebut: pembaruan KUHP adalah pembaruan cara berpikir hukum pidana, bukan sekadar koreksi teknis.
Pernyataan ini penting karena menempatkan KUHP baru sebagai sebuah pergeseran paradigma tentang bagaimana negara memandang kejahatan, pelaku, korban, dan tujuan pemidanaan.
KUHP kolonial dibangun di atas fondasi aliran klasik hukum pidana yang berkembang pada abad ke-18, seiring dengan semangat Pencerahan di Eropa. Aliran ini—yang dipengaruhi pemikiran tokoh seperti Cesare Beccaria—memusatkan perhatian hukum pidana pada perbuatan (actus reus). Kejahatan dipahami sebagai pelanggaran norma hukum yang dilakukan oleh subjek rasional abstrak, sementara pidana berfungsi sebagai sarana pembalasan yang rasional, pasti, dan proporsional.
Pendekatan klasik ini memiliki keunggulan dalam menjamin kepastian hukum dan membatasi kesewenang-wenangan negara. Namun, justru di titik inilah kritik KUHP baru diarahkan. Fokus yang terlalu sempit pada perbuatan dinilai mengabaikan dimensi kemanusiaan pelaku, kondisi batin, serta konteks sosial yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana. Hukum pidana menjadi mekanistik dan reduktif, seolah manusia hanyalah objek pelanggaran norma.
Sebagai koreksi atas pendekatan tersebut, KUHP baru secara tegas memilih aliran neo-klasik yang berkembang pada abad ke-19. Aliran ini tidak menolak rasionalitas klasik, tetapi melunakkannya dengan pengakuan terhadap faktor subjektif, seperti motif, sikap batin, kemampuan bertanggung jawab, dan keadaan pribadi pelaku. Dalam kerangka neo-klasik, hukum pidana menjaga keseimbangan antara faktor objektif (perbuatan lahiriah) dan faktor subjektif (manusia sebagai pelaku).
Pilihan ini mencerminkan pergeseran antropologis yang penting. Kejahatan tidak lagi dipahami semata sebagai peristiwa hukum, tetapi sebagai perbuatan manusia konkret. Karena itu, pemidanaan tidak cukup bersifat seragam dan otomatis, melainkan harus individual dan kontekstual. Manusia tidak lagi diperlakukan sebagai subjek hukum abstrak, tetapi sebagai pribadi dengan kondisi tertentu.
Namun, KUHP baru tidak berhenti pada neo-klasik murni. Penjelasan UU secara eksplisit menyebut pengaruh perkembangan viktimologi yang muncul pasca Perang Dunia II. Masuknya perspektif viktimologi menandai perubahan orientasi penting dalam hukum pidana. Selama ini, hukum pidana cenderung berfokus pada relasi negara dan pelaku, sementara korban sering kali berada di pinggir sistem peradilan.
Viktimologi menggeser pandangan tersebut dengan menempatkan korban sebagai subjek yang relevan dalam keadilan pidana. Kejahatan tidak lagi dipahami hanya sebagai pelanggaran terhadap negara, tetapi juga sebagai peristiwa yang menimbulkan penderitaan nyata. Dengan demikian, hukum pidana menjadi relasional, tidak lagi semata-mata retributif, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan keseimbangan moral dan sosial.
Pada titik ini, hukum pidana memasuki wilayah etika secara lebih terbuka. Pidana tidak hanya dimaksudkan untuk membalas kesalahan, tetapi juga untuk memulihkan relasi yang rusak dan melindungi masyarakat secara lebih luas. Orientasi ini membawa KUHP baru mendekati apa yang dapat disebut sebagai ethical–welfare criminal law.
Karakter welfare tampak dalam penekanan pada pembinaan, rehabilitasi, dan perlindungan sosial, sementara dimensi etisnya diperkuat oleh rujukan pada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar kehidupan bersama. Hukum pidana tidak lagi diposisikan sebagai instrumen netral semata, melainkan sebagai ekspresi nilai kolektif yang hendak dijaga oleh negara.
Dengan demikian, KUHP baru Indonesia menandai pergeseran dari hukum pidana rasional-legalistik ala aliran klasik menuju hukum pidana etis-welfare yang berakar pada neo-klasik, diperluas oleh viktimologi pasca Perang Dunia II, dan dipertebal oleh orientasi nilai Pancasila. Pergeseran ini menunjukkan perubahan mendasar dalam cara negara memahami kejahatan dan manusia.
Terlepas dari perdebatan implementasinya di kemudian hari, secara filosofis KUHP baru memperlihatkan satu hal penting: hukum pidana tidak lagi dipandang sekadar sebagai teknik pengaturan, melainkan sebagai cermin cara negara berpikir tentang keadilan, kemanusiaan, dan kehidupan bersama.









