Rubrikmalut.com – Perhimpunan Praktisi Hukum Muda Indonesia (PHAI) Kabupaten Halmahera selatan Bersama Barisan Aksi Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) menyerahkan dokumen Permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lintas komisi, penyerahan ini berlangsung di ruangan kantor Sekertariat Dewan. Selasa 23/9/25.
Hadir dalam serah terima dokumen ini yakni Staf Bagian sekertariat dewan, bersama Perwakilan dari BARAH Bung Harmain Rusli serta di Dampingi anggota dari PHAI, kehadiran Harmain, sekaligus menegaskan sikap generasi muda dan masyarakat sipil terhadap proses penegakan hukum di tingkat desa.
Dokumen Resmi bernomor 003.A/PHAI/SPA/IX/2025. yang berisi desakan agar DPRD segera menggelar RDPU lintas komisi, isi surat itu menyoroti persoalan pelantikan Empat kepala desa, oleh bupati halsel yang di nilai cacat formil dan telah di batalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, yang di anggap mencedrai prinsip negara hukum.
Perwakilan PHAI, menegaskan serah terima dokumen tersebut merupakan tindak lanjut dari RDP sebelumnya dengan komisi I DPRD, yang tidak menghasilkan solusi substantif.
“Kami memandang perlu RDPU lintas komisi, agar pembahasan ini tidak hanya menjadi Pembahasan komisi I saja, tetapi juga melibatkan komisi lain sehingga keputusan yang di ambil lebih independen, dan mewakili kepentingan publik secara luas.” Tegas Perwakilan PHAI halsel usai penyerahan surat.
Harmain juga menyatakan kehadirannya adalah bentuk nyata kepedulian pemuda, dan anggota BARAH halsel terhadap penegakan hukum, “Kami di BARAH bersama PHAI ingin menunjukan bahwa Pemuda dan masyarakat sipil serius mengawal persoalan ini, kami ingin hukum di tegakkan tanpa pandang bulu,” Tegas Harmain.
sementara itu staf sekertariat DPRD yang menerima surat tersebut mengatakan akan segera meneruskan surat permohonan tersebut ke pimpinan DPRD, untuk kemudian di jadwalkan sesuai mekanisme. “kami menerima aspirasi ini dan akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk di bahas lebih lanjut,” ungkapnya.
Dengan adanya RDPU lintas komisi, PHAI halsel berharap DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan yang lebih efektif, serta menegaskan komitmen lembaga legislatif, dalam mengawal pelaksanaan Undang-Undang dan putusan pengadilan, jangan sampai terkesan DPRD diam, publik memerlukan kejelasan karena ini menyangkut hak politik warga desa dan integritas Pilkades. “Pungkas Perwakilan PHAI.
(Red:Adeli)



