Berita  

Terkait Sengketa Lahan Di Obi, DPRD Halsel Siap Panggil Arifin Saroa Dan PT Harita Group 

Rubrikmalut.com — Koalisi Peduli Masyarakat Lingkar Tambang menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati, Kantor DPRD Halmahera Selatan, serta Kantor Perwakilan PT Harita Group, sebagai bentuk protes atas dugaan sengketa lahan milik warga Desa Soligi yang belum terselesaikan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, massa aksi menyampaikan bahwa sengketa bermula pada November 2025 sekitar pukul 17.00 WIT. Saat itu, lahan kebun milik warga Desa Soligi, Alimusu La Damili, diduga mulai digarap oleh pihak perusahaan PT Trimegah Bangun Persada (TBP), yang merupakan bagian dari Harita Group.

Dalam orasi, massa juga menyoroti dugaan adanya transaksi lahan tanpa persetujuan pemilik. Mereka menduga lahan tersebut diperjualbelikan oleh Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa. Dugaan ini menjadi salah satu poin utama yang diminta untuk diklarifikasi secara terbuka oleh pihak terkait.

Sengketa tersebut berkaitan dengan kebun milik Alimusu La Damili seluas 6,5 Hektare dan memiliki sekitar 400 pohon cengkeh produktif yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarganya.

Di hadapan anggota DPRD Halmahera Selatan dari berbagai komisi, Alimusu menyatakan tidak pernah melakukan transaksi jual beli lahan dengan pihak perusahaan. Ia mengaku hanya menerima uang sebesar Rp300 juta yang diserahkan melalui Kepala Desa Kawasi dan disebut sebagai “tanda terima kasih”, bukan sebagai pembayaran pembebasan lahan.

Aksi demonstrasi kemudian dilanjutkan dengan rapat dengar pendapat (hearing) bersama DPRD Halmahera Selatan yang melibatkan Komisi I, II, dan III.

Dalam forum tersebut, DPRD menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan mendorong pemanggilan pihak-pihak terkait.

“DPRD akan mengagendakan pemanggilan terhadap Arifin Saroa dan pihak PT Harita Group dalam waktu dekat,” ujar salah satu anggota DPRD dalam hearing.

Koalisi juga menduga adanya praktik yang tidak transparan dalam proses penguasaan lahan, sehingga perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang. Mereka menegaskan persoalan ini harus segera diselesaikan guna mencegah potensi konflik sosial yang lebih luas.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Halmahera Selatan merencanakan pemanggilan terhadap sejumlah pihak, antara lain:

1. Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa

2. Bagian Aset Pemerintah Daerah Halmahera Selatan

3. Land Acquisition PT Harita Group

4. Bagian Keuangan PT Harita Group

5. Bagian Hukum Pemerintah Daerah Halmahera Selatan

6. Kapolres Halmahera Selatan

7. Dandim Halmahera Selatan

8. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)

9. Kantor Pertanahan Halmahera Selatan

10. Alimusu La Damili beserta penasihat hukum

11. Kuasa hukum pihak Alimusu

Langkah ini diharapkan dapat membuka ruang klarifikasi dari seluruh pihak serta mendorong penyelesaian sengketa secara transparan dan berkeadilan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam tuntutan aksi. DPRD Halmahera Selatan menyatakan akan segera menjadwalkan pertemuan lanjutan guna memastikan seluruh pihak dapat memberikan penjelasan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *