Berita  

tuntut Hak Kebun 6,5 Hektare, Warga Soligi Palang Jalan, PT Harita Group Didesak Ganti Rugi.

Rubrikmalut.com – Sengketa lahan antara warga Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, dengan pihak perusahaan yang terlibat dalam pembangunan fasilitas bandara di Pulau Obi kembali memanas. Sejumlah warga dilaporkan mendatangi lokasi proyek dan melakukan aksi pemalangan jalan sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyerobotan lahan milik masyarakat. Senin 9/3/2026.

Aksi tersebut menyebabkan aktivitas pembangunan bandara yang diduga berada di area lahan milik warga untuk sementara terhenti. Warga menyampaikan keberatan atas penggunaan lahan yang disebut sebagai kebun milik Alimusu La Damili seluas kurang lebih 6,5 hektare.

Pemalangan dilakukan warga setelah mereka menilai proses penguasaan lahan tidak dilakukan secara transparan kepada pemilik lahan.

Salah satu warga Soligi, Arifin La Dullah, mengatakan kemarahan masyarakat dipicu oleh dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang dianggap memaksakan pengambilalihan lahan warga di wilayah Kawasi dan Soligi.

Menurutnya, sosok yang disebut warga sebagai LA Billy diduga memiliki peran dalam proses yang oleh masyarakat dianggap tidak terbuka dalam pengambilalihan lahan tersebut.

“Warga sudah sangat kesal. Jangan lagi berbohong kepada masyarakat. Untuk lahan Pak Alimusu itu ada datanya dan ada dokumentasinya,” ujar Arifin.

Ia juga menyebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum liaison officer (LA) perusahaan bersama aparat desa dalam proses yang menurut warga tidak disampaikan secara terbuka kepada pemilik lahan.

Doc : Aksi Palang Jalan Keluarga Alimusu Pemilik Kebun 6,5 Hektare Didesa Soligi

Arifin bahkan menyebut nama LA Billy bersama beberapa oknum LA lainnya serta Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, yang menurutnya perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait polemik lahan yang terjadi.

Sengketa lahan tersebut berkaitan dengan kebun milik Alimusu La Damili yang memiliki luas sekitar 6,5 hektare dengan kurang lebih 400 pohon cengkeh produktif yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga.

Alimusu sebelumnya mengaku tidak pernah melakukan transaksi jual beli lahan dengan pihak perusahaan. Ia hanya menerima uang sebesar Rp300 juta yang diserahkan melalui Kepala Desa Kawasi dan disebut sebagai “tanda terima kasih”, bukan sebagai pembayaran pembebasan lahan.

“Uang itu bukan pembayaran tanah, hanya disebut sebagai tanda terima kasih,” ujar Alimusu.

Ia menegaskan bahwa aksi pemalangan jalan yang dilakukan warga merupakan bentuk protes karena hingga saat ini persoalan lahan tersebut belum diselesaikan secara jelas oleh pihak perusahaan.

“Kami palang jalan ini sampai Harita bayar tong pe lahan. Kalau lahan itu dipakai perusahaan, maka harus dibayar sesuai dengan hak kami sebagai pemilik,” tegas Alimusu.

Akibat polemik tersebut, kebun yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan keluarga Alimusu kini dilaporkan telah diratakan, sehingga memicu kemarahan warga dan berujung pada aksi pemalangan akses menuju area proyek pembangunan bandara.

Sementara itu, BJS Law Firm yang menjadi kuasa hukum Sarwin Hi. Hakim, S.H menyatakan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum terhadap persoalan sengketa lahan yang saat ini dialami warga Desa Soligi, khususnya terkait lahan milik Alimusu La Damili.

Sarwin Hi. Hakim, S.H menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah mempelajari secara mendalam kronologi penguasaan lahan, termasuk dokumen kepemilikan, keterangan saksi, serta proses komunikasi yang terjadi antara pihak perusahaan, aparat desa, dan pemilik lahan.

Menurut Sarwin, dari informasi awal yang dihimpun, terdapat sejumlah hal yang perlu diuji secara hukum, terutama menyangkut keabsahan kesepakatan dan mekanisme transaksi yang terjadi.

“Kami dari BJS Law Firm sedang melakukan kajian hukum secara menyeluruh terhadap persoalan ini, termasuk memeriksa dokumen serta keterangan pihak-pihak terkait. Prinsipnya, setiap transaksi yang berkaitan dengan tanah harus dilakukan secara jelas, transparan, dan melibatkan langsung pemilik lahan,” pungkas sarwin. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *