Berita  

Diduga Lakukan Pengrusakan Lahan Kebun Warga, PT TBP (Harita Group) Didesak Bertanggung Jawab 

Rubrikmalut.com – Dugaan Pengrusakan Lahan kebun warga desa soligi, kecamatan Obi selatan, Kabupaten Halmahera selatan. Menjadi perhatian serius publik dan memicu desakan keras, Desakan ini menyusul adanya keterlibatan pihak perusahaan PT Trimegah Bangun Persada (Harita Group) atas pengrusakan serta penggusuran Lahan kebun seluas 6,5 Hektare.

diketahui, Lahan yang diduga mengalami pengrusakan tersebut masuk dalam area pembangunan bandara milik PT TBP (Harita Group).

Peristiwa tersebut, terjadi pada Jumat, November 2025, sekitar pukul 17.00 WIT di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Dalam kejadian itu, pihak perusahaan diduga melakukan penggusuran terhadap lahan kebun seluas kurang lebih 6,5 hektare.

Saat keluarga korban mendatangi pihak perusahaan untuk meminta klarifikasi, PT TBP menyebut bahwa lahan tersebut telah dibeli dari Arifin Saroa, selaku kepala Desa Kawasi Namun, menurut Alimusu La Damili warga pemilik lahan kebun tersebut. Mengatakan Arifin Saroa sebelumnya hanya diberikan lahan sekitar dua hektare, dan bukan keseluruhan lahan yang diklaim.

Sementara itu, Bambang Joisangadji, S.H, selaku pihak kuasa hukum Alimusu La Damili. Dalam keteranganya mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya, terdapat indikasi kuat bahwa perusakan kebun tersebut tidak terjadi secara alami, melainkan akibat aktivitas yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan dalam hal ini PT TBP (Harita Group).

“Kami melihat adanya jejak aktivitas yang mengarah pada keterlibatan pihak perusahaan. Ini bukan dugaan tanpa dasar, tetapi hasil dari penelusuran langsung di lapangan,” tegas Bambang.

Lahan kebun tersebut, selama ini menjadi tumpuan hidup keluarga Alimusu La Damili sebab di dalamnya terdapat Tanaman cengkeh berkisar 400 pohon. yang telah ditanam dan dirawat selama bertahun-tahun dilaporkan rusak parah, bahkan sebagian besar tidak lagi bisa menghasilkan.

Kerugian yang dialami korban pun dinilai sangat besar. Dari sisi materil, kerusakan tanaman produktif berarti hilangnya sumber penghasilan utama. Sementara dari sisi imateril, korban harus menghadapi tekanan psikologis, rasa cemas, serta hilangnya rasa aman terhadap lahan yang selama ini menjadi bagian dari kehidupannya.

“Ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga menyangkut hak dasar masyarakat atas tanah dan rasa aman. Jika ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk di wilayah industri,” lanjut Bambang.

Lebih jauh, pihak kuasa hukum mempertanyakan legalitas dan prosedur yang dijalankan dalam aktivitas yang menyebabkan kerusakan tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan pembukaan atau penggunaan lahan oleh perusahaan wajib melalui mekanisme yang sah, termasuk sosialisasi kepada masyarakat, persetujuan pemilik lahan, serta adanya kesepakatan yang jelas.

Jika prosedur tersebut tidak dijalankan, maka tindakan yang terjadi patut diduga sebagai pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat secara sepihak.

“Apakah ada sosialisasi? Apakah ada persetujuan dari pemilik lahan? Jika tidak, maka ini adalah bentuk kelalaian serius, bahkan bisa masuk dalam pelanggaran hukum,” ujarnya dengan nada tegas.

Kasus ini pun memicu reaksi dari masyarakat sekitar yang mulai mempertanyakan komitmen perusahaan dalam menjaga hubungan dengan warga lokal. Kehadiran investasi yang diharapkan membawa kesejahteraan justru dinilai berpotensi menimbulkan konflik sosial dan ketidakadilan.

Desakan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum pun semakin menguat. Mereka diminta tidak tinggal diam dan segera turun tangan untuk melakukan investigasi serta memastikan adanya keadilan bagi masyarakat yang dirugikan.

Sampai berita ini di publish, Pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi, atau klarifikasi terkait Dugaan Pengrusakan Lahan 6,5 hektare tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *