Berita  

DPRD Halsel Soroti Keterlambatan Pembayaran Jaspel Bagi Nakes Di RSUD Labuha 

Rubrikmalut.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Muhammad Junaedi Abusama, menyoroti keterlambatan pembayaran jasa pelayanan (Jaspel) bagi tenaga kesehatan dan pegawai di RSUD Labuha. Rabu 20/5/2026

Menurut Junaedi, Jaspel adalah hak normatif yang dilindungi regulasi. Hal ini diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan, serta Permenkes Nomor 6 Tahun 2022.

“Jaspel ini bukan bonus, melainkan hak yang wajib dibayarkan. Regulasi sudah tegas mengatur, jadi tidak ada alasan untuk menunda,” tegas Junaedi saat ditemui di Kantor DPRD Halsel

Ia menilai, keterlambatan pembayaran jasa pelayanan bagi pegawai nakes di RSUD Labuha yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menjadi tanda tanya besar.

“Pertanyaannya, selama ini anggarannya ke mana? Jangan jadikan alasan anggaran sebagai tameng, sementara tenaga kesehatan sudah bertahun-tahun bekerja melayani masyarakat tanpa menerima hak mereka, selain itu peraturan kepala daerah telah diterbitkan oleh Bupati lantas apa lagi yang menjadi alasan sehingga sampai saat ini belum juga dilakukan pembayaran” ujarnya.

Junaedi memastikan DPRD tidak akan tinggal diam. Komisi I bersama Fraksi PKB akan memanggil manajemen RSUD Labuha dalam rapat dengar pendapat (RDP) untuk meminta penjelasan terbuka.

“Kalau ada kendala teknis, harus dijelaskan secara transparan. Jangan sampai tenaga kesehatan yang bekerja maksimal justru dikorbankan,” tandasnya.

Ia menegaskan bahwa DPRD akan mengawal persoalan ini hingga tuntas. Sebab, keterlambatan pembayaran Jaspel bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menurunkan motivasi tenaga kesehatan (Nakes) dan mengganggu kualitas layanan di RSUD Labuha. Pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *