Rubrikmalut.com – Koalisi Pemerhati Pertambangan Rakyat (KP2R) Kabupaten Halmahera Selatan yang terdiri dari BARAH, GPM, dan GAPURA mendesak DPRD Kabupaten Halmahera Selatan segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurut KP2R, Perda RTRW merupakan fondasi utama bagi seluruh proses perizinan di daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Koordinator KP2R Halmahera Selatan, Adi Hi. Adam, sebagai tanggapan atas progres pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di tiga desa yang saat ini masih menunggu keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Adi, menegaskan bahwa seluruh bentuk perizinan, mulai dari izin usaha, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), hingga Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), harus mengacu pada Perda RTRW.
“Semua bentuk izin usaha, AMDAL, hingga KKPR wajib berpatokan pada tata ruang yang diatur dalam Perda RTRW. Tanpa itu, proses perizinan berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” ujar Adi.
Ia menjelaskan, salah satu fungsi utama RTRW adalah mengatur kawasan lindung dan kawasan budidaya sehingga dapat mencegah terjadinya tumpang tindih pemanfaatan ruang maupun konflik kawasan di masa mendatang.
KP2R juga menyoroti pentingnya pengesahan RTRW dalam kaitannya dengan pengusulan WPR di Desa Manatahan, Desa Kusubibi, serta tambahan luasan wilayah di Desa Anggai.
Menurut Adi, usulan tersebut telah memperoleh rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan kini menunggu keputusan Menteri ESDM.
“Meskipun dokumen administrasi pengusulan WPR telah rampung, penyesuaian RTRW tetap diperlukan agar ketika WPR ditetapkan tidak bertentangan dengan Perda RTRW. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum pada proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” katanya.
KP2R mencatat luas wilayah yang diusulkan sebagai WPR meliputi:
Desa Manatahan: 300 hektare.
Desa Anggai (tambahan luasan): 300 hektare.
Desa Kusubibi: 400 hektare.
Selain mendorong percepatan pengesahan RTRW, KP2R juga menekankan pentingnya pengawasan dari pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan agar pemanfaatan kawasan pertambangan rakyat tetap memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan.
“Wilayah pertambangan rakyat sangat rentan terhadap konflik kawasan. Karena itu, Perda RTRW sangat dibutuhkan sebagai payung hukum,” ujar Adi.
Di akhir pernyataannya, KP2R mengimbau para penambang yang masih beraktivitas di wilayah pertambangan tanpa izin (PETI) agar tetap menjaga kelestarian lingkungan serta mengutamakan keselamatan kerja selama melakukan aktivitas penambangan.
KP2R berharap DPRD Kabupaten Halmahera Selatan dapat segera menuntaskan pembahasan dan pengesahan Perda RTRW guna memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan ruang dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Red)










