Rubrikmalut.com – Dugaan praktik tidak adil terhadap warga kembali mencuat di wilayah lingkar industri tambang di Kabupaten Halmahera Selatan. Seorang pemilik lahan di Desa Soligi, Kecamatan Obi, Alimusu La Damili, mengaku merasa dirugikan setelah kebun miliknya seluas sekitar 6,5 hektar yang ditanami kurang lebih 400 pohon cengkeh diduga telah digusur oleh pihak perusahaan.
Alimusu menyampaikan bahwa hingga saat ini dirinya tidak pernah menerima pembayaran resmi dari perusahaan terkait penguasaan lahan tersebut. Ia mengaku hanya pernah menerima uang sebesar Rp300 juta yang diberikan oleh Kepala Desa Kawasi, yang menurutnya saat itu dijelaskan sebagai “tanda terima kasih”, bukan sebagai pembayaran atau transaksi jual beli tanah.
“Uang itu bukan dari perusahaan, tapi dari kepala desa. Waktu itu disampaikan hanya sebagai tanda terima kasih, bukan jual beli tanah,” ujar Alimusu.
Ia juga mengaku memiliki keterbatasan dalam membaca dan menulis karena tidak pernah mengenyam pendidikan formal. Selain itu, kondisi pendengarannya juga kurang baik. Situasi tersebut, menurutnya, membuat dirinya tidak sepenuhnya memahami maksud dari pemberian uang tersebut maupun proses yang terjadi setelahnya.
Alimusu menilai jumlah uang Rp300 juta tidak sebanding dengan luas lahan serta ratusan pohon cengkeh produktif yang berada di dalam kebunnya. Ia bahkan menyatakan bersedia mengembalikan uang tersebut sebagai bentuk penegasan bahwa dirinya tidak pernah menjual lahan tersebut kepada pihak mana pun.
“Pak Alimusu mau mengembalikan uang Rp300 juta itu, karena dari awal disebut hanya sebagai tanda terima kasih. Jadi tanah itu tidak pernah dijual,” ujar pihak yang mendampingi Alimusu.
Sementara itu, Kuasa Hukum Alimusu La Damili dari BJS Law Firm, Bambang Joisangaji, S.H, menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara serius dari perspektif hukum perdata, khususnya terkait keabsahan suatu kesepakatan atau perjanjian.
Menurut Bambang, dalam hukum perdata setiap perjanjian harus didasarkan pada itikad baik. Apabila suatu kesepakatan terjadi karena penyesatan, tipu muslihat, atau itikad buruk, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan secara hukum.
“Dalam hukum perdata, suatu kesepakatan dapat dinyatakan batal atau dapat dibatalkan apabila terbukti terjadi karena adanya penyesatan, tipu muslihat, atau itikad buruk dari salah satu pihak. Apalagi jika pihak yang diajak bersepakat tidak memahami secara utuh maksud dari kesepakatan tersebut,” ujar Bambang.
Ia juga menyoroti informasi yang diterima pihaknya terkait mekanisme penyerahan uang kepada kliennya yang dinilai tidak lazim dalam suatu transaksi jual beli tanah.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, terdapat dugaan bahwa komunikasi awal terkait lahan tersebut terjadi antara pihak perusahaan dan Kepala Desa Kawasi Arifin Saroa, sebelum kemudian uang sebesar Rp300 juta diserahkan kepada pemilik lahan.
“Informasi yang kami terima, komunikasi awal diduga terjadi antara pihak perusahaan dengan kepala desa. Setelah itu barulah uang tersebut diantarkan kepada pemilik lahan. Mekanisme seperti ini tentu menimbulkan pertanyaan dari sisi transparansi dan keabsahan suatu transaksi,” jelas Bambang.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu diuji secara hukum karena pemilik lahan diduga tidak terlibat secara langsung dalam proses kesepakatan awal, sementara setelah pemberian uang tersebut lahan justru digusur.
“Jika mekanismenya seperti itu, maka patut diduga ada proses transaksi yang tidak transparan. Karena itu kami perlu menelusuri apakah ada unsur kekhilafan, penyesatan, atau bentuk rekayasa dalam proses tersebut,” katanya.
Bambang menegaskan bahwa Pasal 1321 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu persetujuan tidak mempunyai kekuatan hukum apabila diberikan karena kekhilafan, paksaan, atau penipuan. Berkaitan dengan kasus yang disampaikan klien.
“Berkaitan dengan kasus yang disampaikan klien kami, apabila memang ada kesepakatan atau perjanjian yang terjadi karena kekhilafan, penipuan, atau penyalahgunaan keadaan, maka perjanjian tersebut secara hukum dapat dimohonkan pembatalannya,” tegas Bambang.
Ia menambahkan bahwa pihaknya saat ini tengah mengumpulkan dokumen, keterangan saksi, serta bukti-bukti kepemilikan lahan guna mengkaji langkah hukum selanjutnya.
Menurut Bambang, pihaknya juga telah mempertimbangkan langkah somasi kepada pihak-pihak terkait. Apabila somasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan dengan itikad baik, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum melalui pengadilan.
“Jika somasi yang kami layangkan tidak ditanggapi, maka kami akan mengambil langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke pengadilan terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk Kepala Desa Kawasi,” ujarnya.
Selain aspek perdata, Bambang juga menilai perkara ini berpotensi memiliki dimensi pidana, khususnya apabila terbukti terdapat tindakan perusakan tanaman cengkeh milik kliennya saat proses penggusuran lahan berlangsung.
“Apabila benar terjadi pengerusakan terhadap tanaman cengkeh milik klien kami, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam ranah pidana. Bahkan tidak menutup kemungkinan dapat dikaji sebagai tindak pidana korporasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru,” jelasnya.
“Jika tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini, maka selain langkah perdata, kami juga akan mempertimbangkan melaporkan perkara ini secara pidana kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia,” tegas Bambang.
Hingga berita ini diterbitkan, Rubrikmalut.com masih berupaya menghubungi Kepala Desa Kawasi maupun pihak perusahaan terkait untuk memperoleh klarifikasi dan tanggapan resmi guna menjaga prinsip keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik. (Red)










