Rubrikmalut.com – Tindak lanjut instruksi Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, atas aksi warga di Desa Maffa mulai dijalankan. Pemerintah Kecamatan Gane Timur memfasilitasi pertemuan antara pemerintah desa dan masyarakat pada pagi pukul 09.30–11.30 WIT di Kantor Camat Gane Timur. Kamis 23/4/2026
Pertemuan tersebut dihadiri unsur Polsek dan Koramil Gane Timur, Camat beserta staf, anggota BPD Desa Maffa, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, serta ratusan warga. Forum tersebut digelar untuk membahas tuntutan Aliansi Rakyat Peduli Negeri (ARPN) dan organisasi pemuda Faisinglo yang sebelumnya disuarakan saat aksi bertepatan dengan pembukaan program TMMD.
Dalam forum itu, warga kembali mempertanyakan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2023–2025 yang dinilai tidak transparan. Selain itu, mereka menyoroti proses pembentukan anggota BPD yang dianggap tidak melalui mekanisme sesuai ketentuan.
Warga juga mengungkap praktik penunjukan anggota BPD oleh kepala desa tanpa proses pemilihan. Dalam tiga tahun terakhir, komposisi BPD disebut berulang kali berubah dan diganti dengan orang yang berbeda-beda berdasarkan keputusan dan selera kepala desa.
Koordinator lapangan ARPN, Taufik Hidayat, menegaskan bahwa persoalan yang terjadi sudah tidak bisa ditoleransi dan membutuhkan langkah tegas dari pemerintah kabupaten.
“Ini bukan lagi soal klarifikasi biasa. Kami melihat ada pola pengelolaan kekuasaan di desa yang menyimpang. Kepala desa harus diberhentikan, dan audit menyeluruh wajib dilakukan agar semua terang,” tegasnya.
Isu pelaksanaan program TMMD juga mengemuka. Warga menyatakan tidak puas karena tidak ada sosialisasi terbuka dari pemerintah desa. Meski demikian, mereka tetap mendukung program tersebut karena dinilai bermanfaat bagi masyarakat.
Kepala Desa Maffa, Harun Hamid, dalam pertemuan itu menyampaikan tanggapan atas berbagai pertanyaan warga. Ia secara terbuka meminta maaf dan mengakui kekeliruan terkait pelaksanaan TMMD yang tidak disosialisasikan secara luas serta kurangnya keterbukaan dalam sejumlah kebijakan desa.
Tokoh pemuda Desa Maffa, Boy, menyampaikan sikap serupa. Ia menilai kepercayaan masyarakat sudah sulit dipulihkan selama kepemimpinan saat ini masih dipertahankan.
“Kalau pola seperti ini terus dipertahankan, tidak ada jaminan perubahan. Pergantian kepala desa adalah jalan yang harus ditempuh agar tata kelola desa bisa dibenahi dari awal,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, ARPN, Faisinglo, dan masyarakat menyampaikan dua tuntutan utama kepada pemerintah kabupaten. Pertama, mendesak dilakukan audit terbuka terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa tahun 2023–2025. Kedua, meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) segera memfasilitasi pergantian anggota BPD melalui mekanisme pemilihan yang lebih terbuka dan demokratis.
Selain itu, warga juga mendesak agar kepala desa segera diberhentikan sebagai bentuk tanggung jawab atas berbagai persoalan yang terjadi.
Warga memberi tenggang waktu satu minggu, sesuai janji bupati saat menemui massa sehari sebelumnya. Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada langkah nyata, mereka menyatakan akan kembali memboikot aktivitas pemerintahan desa dan melakukan penutupan kantor desa sebagai bentuk protes lanjutan.
Pemerintah kecamatan dalam forum itu menegaskan perannya sebagai fasilitator untuk menjaga ruang komunikasi tetap berjalan sekaligus menindaklanjuti tuntutan masyarakat ke pemerintah kabupaten. (Red)










