Rubrikmalut.com — Pernyataan kuasa hukum Kepala Desa Kawasi yang mengecam aksi pemalangan jalan oleh warga Soligi di lahan sengketa, kini berbalik menuai kritik keras. Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) menilai pernyataan tersebut tidak hanya melenceng dari substansi persoalan, tetapi juga berpotensi menggiring opini publik untuk menyudutkan masyarakat yang sedang memperjuangkan haknya.
Ketua Umum BARAH, Ady Hi Adam, secara tegas menyebut bahwa narasi yang dibangun kuasa hukum tersebut terkesan “cari perhatian” di tengah konflik yang belum terselesaikan.
“Jangan caper di tengah penderitaan rakyat. Ini bukan panggung pencitraan. Yang diperjuangkan masyarakat adalah hak atas tanahnya, bukan soal pemalangan semata,” tegas Ady Hi Adam
Menurut BARAH, pernyataan yang menuding adanya unsur pidana hingga dugaan penghasutan justru berpotensi membungkam ruang demokrasi. Padahal, aksi yang dilakukan warga merupakan bentuk kekecewaan atas belum adanya penyelesaian konkret terkait sengketa lahan milik Alimusu La Damili.
“Kalau akar masalahnya belum diselesaikan, lalu masyarakat ditekan dengan narasi pidana, ini jelas keliru. Ini bukan penegakan hukum, ini pengalihan isu,” lanjutnya.
BARAH juga mempertanyakan posisi dan kepentingan kuasa hukum yang dinilai tidak berada dalam konteks langsung sengketa antara warga dan pihak perusahaan. Aksi demonstrasi dan pemalangan diketahui ditujukan kepada PT Harita Group sebagai pihak yang berkaitan langsung dengan persoalan lahan, bukan kepada pemerintah desa.
“Yang diprotes itu perusahaan. Jadi kenapa yang sibuk bicara justru pihak di luar substansi? Ini yang membuat publik bertanya-tanya,” ujar Ady.
Lebih lanjut, BARAH menilai tudingan adanya “penghasut” tanpa disertai bukti terbuka merupakan bentuk framing berbahaya yang dapat memecah belah masyarakat. Narasi semacam ini, kata mereka, tidak hanya memperkeruh situasi tetapi juga berpotensi memicu konflik horizontal.
“Jangan asal tuduh. Kalau tidak ada bukti, itu namanya membangun opini sesat. Masyarakat bergerak karena haknya belum diselesaikan, bukan karena dihasut,” tegasnya lagi.
Di sisi lain, BARAH mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak gegabah merespons tekanan yang bersifat sepihak. Penanganan konflik agraria, menurut mereka, harus mengedepankan penyelesaian substansi, bukan pendekatan represif.
“APH jangan jadi alat untuk menekan rakyat. Kalau mau adil, selesaikan dulu masalah lahannya. Jangan dibalik, rakyat yang dikriminalisasi sementara persoalan utamanya dibiarkan,” kata Ady.
BARAH juga menyoroti sikap pemerintah daerah yang hingga kini dinilai belum menunjukkan langkah tegas dalam menyelesaikan konflik tersebut. Kondisi ini dikhawatirkan akan memperpanjang ketegangan sosial di tengah masyarakat lingkar tambang.
“Kalau terus dibiarkan, ini bisa membunuh ruang hidup masyarakat. Pemerintah daerah tidak boleh diam, Ini menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi terbaru dari pihak PT Harita Group terkait penyelesaian sengketa lahan milik Alimusu.
Sementara itu, gelombang tekanan dari masyarakat dipastikan akan terus berlanjut selama belum ada kejelasan yang adil dan transparan. (Red)










