Berita  

Kades Kawasi Diduga Palsukan Surat, Kuasa Hukum Sarwin Hi Hakim S.H, Soroti Peran PT Trimega Bangun Persada (Harita Group) Terkait Perusakan Lahan

Rubrikmalut.com – Dugaan praktik pemalsuan surat oleh Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, kembali mencuat ke publik. Kasus ini kini menjadi perhatian serius setelah kuasa hukum korban, Sarwin Hi. Hakim, S.H, angkat bicara dan mengungkap sejumlah fakta yang dinilai mengarah pada tindak pidana. Selasa 17/3/2026

Menurut Sarwin Hi. Hakim, S.H, kliennya, Alimusu La Damili, merupakan pemilik sah lahan yang terletak di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan. Lahan tersebut telah dikelola sejak lama dan ditanami cengkeh sejak tahun 1997, yang menjadi sumber penghidupan keluarga hingga saat ini.

Namun, tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik, diduga telah terjadi transaksi jual beli lahan yang melibatkan Kepala Desa Kawasi dengan pihak perusahaan PT Trimega Bangun Persada, yang diketahui merupakan bagian dari Harita Group. Dalam proses tersebut, Arifin Saroa diduga menggunakan dokumen atau surat yang tidak sah atau dipalsukan untuk melancarkan transaksi.

“Berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang kami kantongi, ini bukan sekadar dugaan tanpa dasar. Ada peristiwa nyata yang terjadi, dan itu mengarah pada tindak pidana serius,” tegas Sarwin Hi. Hakim, S.H.

Tidak hanya dugaan pemalsuan surat, Sarwin juga menyoroti tindakan pihak perusahaan yang diduga telah melakukan perusakan dan penghancuran terhadap tanaman milik kliennya. Tanaman cengkeh yang telah dirawat selama puluhan tahun dilaporkan dihancurkan dalam aktivitas penguasaan lahan.

Menurutnya, tindakan tersebut sangat merugikan kliennya, baik secara materiil maupun immateriil. Selain kehilangan sumber penghasilan, korban juga kehilangan hasil jerih payah yang telah dibangun selama lebih dari dua dekade.

Sejumlah saksi di lapangan juga membenarkan adanya aktivitas alat berat dan perusakan tanaman tanpa adanya kesepakatan dengan pemilik lahan. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan secara sepihak.

Secara hukum, Sarwin Hi. Hakim, S.H menegaskan bahwa perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 391 dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, terkait pemalsuan surat serta perusakan dan penghancuran.

Ia pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan melakukan penyelidikan secara menyeluruh serta transparan. Menurutnya, kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak masyarakat kecil dan integritas aparat pemerintah desa.

“Kami meminta agar penegakan hukum dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu. Jika ada itikad baik, maka pihak-pihak yang terlibat harus segera memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Kasus ini juga memicu kekhawatiran di tengah masyarakat terkait perlindungan hak atas tanah, khususnya di wilayah yang menjadi sasaran investasi. Masyarakat berharap agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan ada kepastian hukum bagi pemilik lahan.

Sementara itu, pihak keluarga Alimusu La Damili berharap agar lahan mereka dapat dikembalikan dan keadilan dapat ditegakkan. Mereka juga meminta agar kerusakan tanaman yang terjadi menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses hukum yang berjalan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Kawasi maupun pihak PT Trimega Bangun Persada (Harita Group) terkait dugaan pemalsuan surat dan perusakan lahan tersebut.

Redaksi Rubrikmalut.com membuka ruang klarifikasi atau hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers. (Red/Adeli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *