Berita  

Buntut Sengketa Lahan 6,5 Hektare Di Obi, Kuasa Hukum Alimusu Resmi Polisikan Kades Kawasi dan PT Trimega Bangun Persada (Harita Group) 

oppo_0

Rubrikmalut.com – Kuasa hukum Sarwin Hi. Hakim, S.H dari BJS Law Firm resmi melaporkan dugaan tindak pidana ke Polres Halmahera Selatan dengan nomor STPL/169/III/2026/SPKT pada Rabu, 25 Maret 2026.

Laporan tersebut diajukan atas nama kliennya, Alimusu La Damili, terkait dugaan pengrusakan, penghancuran barang, penggelapan, pemalsuan surat, serta perbuatan curang atau penipuan.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada November 2025 sekitar pukul 17.00 WIT di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Dalam kronologi yang disampaikan, pihak perusahaan diduga melakukan penggusuran terhadap lahan kebun milik pelapor seluas kurang lebih 6,5 hektare.

Kuasa hukum menjelaskan bahwa kliennya sempat mendatangi pihak perusahaan untuk meminta penjelasan terkait aktivitas penggusuran tersebut. Namun, pihak perusahaan menyatakan bahwa lahan tersebut telah dibeli dari seseorang bernama Arifin Saroa.

“Permasalahan muncul karena klien kami hanya pernah memberikan sebagian lahan, sekitar dua hektare lebih, kepada yang bersangkutan. Namun diduga seluruh lahan, termasuk milik klien kami, telah dijual kepada pihak perusahaan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik sah,” ujar Sarwin Hi. Hakim.

Ia menilai, kasus ini memiliki unsur pidana yang serius dan perlu ditangani secara profesional oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, dugaan penjualan lahan tanpa hak, disertai penggusuran oleh pihak perusahaan, harus diuji melalui pembuktian hukum yang kuat, baik berupa dokumen kepemilikan maupun bukti transaksi.

Lebih lanjut, Sarwin juga menambahkan bahwa dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, penanganan perkara pidana harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, keadilan restoratif, serta keseimbangan antara kepentingan korban dan terlapor. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum perlu mengkaji secara menyeluruh apakah perkara ini murni pidana atau juga memiliki dimensi perdata terkait sengketa kepemilikan lahan.

Selain itu, ia menekankan pentingnya pembuktian unsur kesengajaan (mens rea) dalam dugaan tindak pidana seperti penipuan dan pemalsuan surat, sehingga harus dapat dibuktikan adanya niat jahat dari pihak yang dilaporkan.

Di sisi lain, ia mendorong pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi terbuka terkait dasar hukum penguasaan lahan serta keabsahan transaksi yang dilakukan.

Transparansi dinilai penting agar persoalan ini dapat dipahami secara objektif oleh publik.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum atas kepemilikan tanah, khususnya di wilayah yang memiliki potensi ekonomi dan investasi.

Aparat penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan, guna memastikan hak-hak pihak yang dirugikan dapat terlindungi secara hukum. (Red/Adeli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *