Berita  

Imbas Komentar Sengketa Lahan Soligi, BARAH Pertanyakan Peran KNPI? 

Rubrikmalut.com – ditengah situasi polemik sengketa lahan 6,5 hektare di Desa Soligi, Kecamatan Obi selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. antara Alimusu La Damili dan Arifin Saroa serta pihak PT Trimega Bangun Persada (Harita Group) yang hingga saat ini belum menemukan titik terang, atau kejelasan terkait proses penyelesaian.

situasi tersebut, menjadi kian keruh dengan adanya komentar dari ketua KNPI Halmahera selatan, Sefnat Tagaku dimedia online beberapa jam yang lalu. isi komentar tersebut merujuk pada proses sengketa lahan di Desa Soligi, menurutnya sengketa tersebut sudah diselesaikan sesuai dengan bukti data yang telah dikantongi oleh pihaknya.

“Jadi kami mengantongi sejumlah bukti kuat bahwa lahan yang dipersoalkan Alimusu itu sudah diselesaikan oleh pihak Harita. Prosesnya melibatkan Alimusu dan Arifin Saroa, bahkan Alimusu telah bersepakat dan menerima hasil transaksi atas lahan tersebut,” ujar Sefnat dikutip dari media Bacapost.com

Atas komentar tersebut, Ketua BARAH Ady Hi Adam mempertanyakan sikap Sefnat Tagaku sebagai ketua KNPI, menurutnya terkait duduk persoalan sengketa lahan antara Alimusu dan Arifin Saroa, serta PT TBP adalah ranah kuasa hukum untuk menjelaskan bukti, data, dan fakta lapangan, dan bukan tugas KNPI menjelaskan persoalan sengketa tersebut.

“Ungkapan ketua KNPI itu keliru, harus diperjelas posisi serta perannya sebagai apa? jangan kemudian memperkeruh situasi, sebab semua sudah diserahkan kepada kuasa hukum masing-masing pihak yang terlibat untuk menjelaskan proses sengketa lahan 6,5 hektare di Desa Soligi tersebut,” Tegas Ady Hi Adam

Lanjut Ady, yang berkepentingan menjelaskan sengketa lahan itu adalah kuasa hukum, bahkan dalam beberapa waktu lalu ketika forum resmi Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD Halsel, telah disampaikan pendapat masing-masing pihak atas persoalan tersebut tetapi proses hukum ke pengadilan belum dijalani.

Lebih jauh, Ady mengatakan setiap pernyataan diruang publik yang berkaitan dengan sengketa hukum, semestinya disampaikan oleh pihak yang memiliki legitimasi dan kompetensi yang jelas.

“KNPI bukan kuasa hukum dari pihak yang bersengketa. Karena itu pernyataan mereka tidak bisa dijadikan rujukan dalam menjelaskan duduk perkara secara hukum,” Tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *