Berita  

Sengketa Alimusu dan PT TBP Bergulir di Meja Hijau, Mediasi Perdana Dilakukan di PN Labuha 

Rubrikmalut.com – Perkara perdata yang diajukan Alimusu La Damili di Pengadilan Negeri (PN) Labuha memasuki babak baru, Gugatan dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2026/PN.Lbh tersebut mulai menjalani tahapan mediasi para pihak. Kamis (20/8/2026)

Bambang Joisangadji S.H selaku kuasa hukum Alimusu La Damili dalam keteranganya menjelaskan bahwa agenda mediasi dilakukan untuk mempertemukan para pihak.

“Perkara Alimusu La Damili telah di daftarkan di pengadilan negeri labuha dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2026/PN.Lbh. hari ini, Kamis 20 Agustus 2026, agendanya adalah mediasi para pihak” ujar Bambang usai mengikuti agenda mediasi

Bambang juga mengatakan dalam agenda mediasi tersebut pihak PT Trimegah Bangun Persada (TBP) tidak hadir secara langsung, sementara yang hadir disebut hanya kuasa hukum dari pihak Arifin Saroa.

Keterangan itu disampaikan Bambang usai mengikuti proses mediasi, menurutnya Gugatan yang diajukan Alimusu merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum, sehingga prosesnya kini telah masuk dalam mekanisme hukum formal di PN Labuha.

“Dalam sidang mediasi tadi, pihak perusahaan PT Trimegah Bangun Persada tidak hadir. Yang hadir hanya kuasa hukum dari pihak Arifin Saroa,” jelas Bambang

Bambang menegaskan, pihaknya tetap menghormati proses mediasi dan seluruh tahapan persidangan yang berlangsung di PN Labuha.

Ia juga mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan mekanisme mediasi sebagai tahapan yang wajib dihormati. Namun, proses perdamaian menurutnya harus dilakukan secara serius dan tidak boleh menghilangkan substansi persoalan maupun kepentingan hukum kliennya.

“Kami menghormati seluruh proses yang berjalan di Pengadilan Negeri Labuha. pada sidang berikutnya para pihak akan melanjutkan mediasi dan memberikan resume atau poin-poin tawaran perdamaian masing-masing” katanya.

Sementara itu proses mediasi akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 3 September 2026. Dalam agenda tersebut, para pihak dijadwalkan menyampaikan resume atau poin-poin tawaran perdamaian masing-masing.

Menurutnya, tahapan tersebut menjadi penting karena akan terlihat sejauh mana masing-masing pihak memiliki keinginan untuk mencari titik temu atas perkara yang telah masuk ke PN Labuha tersebut.

Bambang juga menyatakan pihaknya akan tetap mengikuti setiap tahapan yang ditetapkan pengadilan.

Bagi pihak Alimusu, proses mediasi tetap akan diikuti secara serius. Namun apabila tidak ditemukan kesepakatan, perkara tentu memiliki jalur hukum berikutnya sesuai mekanisme persidangan perdata yang berlaku.

“Kami mengikuti proses ini dengan itikad baik. tetapi kepentingan dan hak hukum klien kami tetap menjadi prioritas” Pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *