Rubrikmalut.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemuda untuk Rakyat (GAPURA) Halmahera Selatan mendesak Kepolisian Daerah Maluku Utara melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk segera mengusut tuntas dugaan kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang warga sipil yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum anggota Kepolisian Resor Halmahera Selatan.
Ketua GAPURA Halmahera Selatan, Ibnu Lamoro, mengecam keras dugaan tindakan kekerasan tersebut yang disebut terjadi di dalam mobil patroli hingga di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan.
Berdasarkan informasi yang diterima GAPURA, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 15 Juni 2026, sekitar pukul 21.00 WIT. Korban berinisial FL, warga Desa Indari, Kecamatan Bacan Barat, yang berdomisili di Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, diduga mengalami penganiayaan dan pengeroyokan oleh beberapa anggota kepolisian saat berada di dalam mobil patroli dan di ruang SPKT Polres Halmahera Selatan.
Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami sejumlah luka pada bagian wajah.
“Kami menerima laporan langsung dari keluarga korban. Tindakan seperti ini tidak bisa dibenarkan. Polisi wajib tunduk pada aturan penggunaan kekuatan sebagaimana diatur dalam Perkap dan Perpol. ini bukan bentuk diskresi, tetapi dugaan penganiayaan,” tegas Ibnu Lamoro.
GAPURA menilai tindakan oknum anggota kepolisian tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, serta melanggar hak asasi manusia yang menjamin setiap warga negara bebas dari tindakan penyiksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (2) UUD 1945.
Ibnu, juga mengatakan setiap proses penegakan hukum wajib mengedepankan prinsip Due Process of Law.
“Prinsip due process of law wajib ditegakkan. Tidak boleh ada warga sipil dipukul di dalam mobil patroli maupun di ruang SPKT tanpa prosedur hukum yang jelas. Jika terbukti, perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam unsur pidana penganiayaan dengan pemberatan karena dilakukan oleh aparat dalam jabatan,” ujarnya.
Selain menyoroti dugaan keterlibatan oknum pelaku, GAPURA juga meminta adanya evaluasi terhadap tanggung jawab pimpinan di lingkungan Polres Halsel.
“Kapolres Halsel wajib dievaluasi. Pimpinan memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan terhadap anggota, Pembiaran terhadap tindakan melanggar hukum juga harus menjadi perhatian serius,”
Adapun tuntutan resmi GAPURA Halsel yakni:
1. Bidang Propam Polda Maluku Utara segera memeriksa serta menindak oknum anggota yang diduga terlibat.
2. Dilakukan audit menyeluruh terkait penggunaan kekuatan oleh anggota Polres Halsel.
3. Kapolda Maluku Utara diminta mengevaluasi jabatan Kapolres Halsel apabila terbukti terjadi kelalaian pengawasan.
4. Perlindungan hukum bagi korban melalui mekanisme pendampingan dan restitusi.
“Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun proses hukum harus berjalan dan tidak boleh mandek. Prinsip Equality Before The Law berlaku untuk semua warga negara tanpa terkecuali, termasuk aparat kepolisian,” tegas Ibnu
GAPURA Halmahera Selatan juga menyatakan akan melakukan konsolidasi internal untuk menggelar aksi di depan Mapolres Halmahera Selatan sebagai bentuk keseriusan mengawal kasus serta berencana membawa dugaan kasus tersebut ke Komisi Kepolisian Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia. (Red)










