Berita  

Pengakuan Oknum Polisi Saat Mediasi, GPM Halsel Desak Propam Naikkan Kasus Ferdi Latumeten Ke Penyidikan Pidana

Rubrikmalut.com – Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan, Harmain Rusli, S.H., menilai pengakuan salah satu oknum anggota polisi saat proses mediasi di Polres Halmahera Selatan sudah cukup dijadikan bukti permulaan dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Ferdi Latumeten. Sabtu 20/6/2026

Menurut Harmain, pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh terduga pelaku di hadapan pihak keluarga korban dalam forum mediasi yang berlangsung di Polres Halmahera Selatan beberapa waktu lalu.

“Pengakuan itu disampaikan langsung oleh terduga pelaku di ruang pertemuan Polres Halsel saat mediasi dengan pihak keluarga korban. Ini tidak boleh berhenti di meja etik saja,” kata Harmain.

Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Menurutnya, unsur tersebut telah terpenuhi dalam perkara ini.

“Pertama, ada keterangan atau pengakuan dari terduga pelaku. Kedua, terdapat visum et repertum korban yang menunjukkan adanya luka berupa bibir pecah, wajah bengkak, dan memar di sejumlah bagian tubuh. Pasal 184 KUHAP menjelaskan bahwa alat bukti tersebut sudah cukup menjadi dasar untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan,” jelasnya.

Harmain menambahkan, Pasal 189 ayat (4) KUHAP memang mengatur bahwa seseorang tidak dapat dipidana hanya berdasarkan pengakuannya semata. Namun, pada tahap penyidikan, pengakuan yang didukung alat bukti lain telah memenuhi syarat sebagai bukti permulaan yang cukup.

GPM Halmahera Selatan juga mendesak Bidang Propam Polres Halmahera Selatan agar segera melimpahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para oknum yang terlibat kepada Provos untuk diproses lebih lanjut.

“Jangan sampai pengakuan yang disampaikan dalam forum mediasi dianggap angin lalu. Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 menegaskan bahwa hasil sidang etik bukan merupakan prasyarat proses pidana. Proses etik dan pidana dapat berjalan secara bersamaan,” ujarnya.

Selain itu, Harmain meminta agar penanganan perkara dilakukan secara independen guna menghindari konflik kepentingan dalam proses hukum.

“Ini merupakan amanat Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri. Pengakuan dan visum harus diproses secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi,” tegasnya.

Menurut Harmain, perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana penganiayaan dalam KUHP, terlebih apabila terbukti dilakukan oleh aparat yang menyalahgunakan kewenangan jabatannya.

“Ada unsur pemberatan apabila perbuatan itu dilakukan oleh pejabat yang menggunakan kewenangan jabatannya. Konsekuensi hukumnya tentu menjadi lebih berat,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *