Rubrikmalut.com – Penanganan kasus sengketa lahan yang menyeret nama Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, kini menjadi sorotan publik. Kuasa hukum pelapor, Bambang Joisangaji, SH, secara tegas mendesak Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan agar segera bertindak cepat dan profesional dalam mengusut laporan yang telah diajukan.
Desakan ini disampaikan menyusul laporan resmi yang telah diterima oleh Polres Halmahera Selatan melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) Nomor: STPL/169/III/2026/SPKT tertanggal 25 Maret 2026, terkait dugaan tindak pidana pengrusakan, penggelapan, pemalsuan surat, serta penipuan atas lahan milik warga Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan.
Bambang menegaskan, pihaknya sebagai kuasa hukum dari Alimusu La Damili meminta agar aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa terlapor, yakni Arifin Saroa, tanpa ada perlakuan khusus.
“Kami sebagai kuasa hukum Bapak Alimusu La Damili mendesak agar Polres Halsel segera memanggil dan memeriksa terlapor atas nama Arifin Saroa dalam laporan yang telah kami ajukan,” tegas Bambang.
Ia juga mengingatkan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus dijunjung tinggi oleh aparat kepolisian dalam menangani setiap perkara.
“Jangan ada tebang pilih. Semua orang di mata hukum itu sama. Siapapun dia, apapun jabatannya, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya dengan nada tegas.
Lebih jauh, Bambang menekankan bahwa langkah cepat dari pihak kepolisian sangat penting, tidak hanya untuk memberikan kepastian hukum bagi kliennya, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Menurutnya, jika dalam proses penyelidikan dan penyidikan telah ditemukan bukti yang cukup, maka tidak ada alasan bagi penyidik untuk menunda penetapan tersangka terhadap pihak yang diduga terlibat.
“Oleh karena itu Polres Halsel harus segera memanggil yang bersangkutan dan memeriksanya, dan apabila sudah cukup bukti maka harus ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Kronologi Dugaan Kasus
Dalam laporan yang diajukan, peristiwa ini bermula pada November 2025, saat pihak perusahaan PT Trimegah Bangun Persada diduga melakukan penggusuran terhadap lahan kebun milik pelapor di Desa Soligi.
Lahan tersebut diperkirakan memiliki luas lebih dari enam hektare dan selama ini dikuasai serta dikelola oleh pelapor.
Namun, saat pelapor mendatangi pihak perusahaan untuk meminta klarifikasi, ia justru mendapatkan informasi bahwa lahan tersebut telah diperjualbelikan oleh Arifin Saroa kepada pihak perusahaan.
Fakta ini sontak mengejutkan pelapor, sebab menurut pengakuannya, ia hanya pernah memberikan sebagian kecil lahan, sekitar dua hektare, kepada yang bersangkutan.
Ironisnya, dalam praktiknya, seluruh lahan termasuk yang masih menjadi hak pelapor diduga ikut diperjualbelikan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dirinya.
Akibat kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan secara materil maupun immateril, sehingga memutuskan untuk menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan.
Potensi Pelanggaran Hukum
Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan sengketa lahan biasa, tetapi juga mengarah pada dugaan tindak pidana serius, seperti penggelapan, pemalsuan dokumen, hingga penipuan.
Jika terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk pasal-pasal yang mengatur tentang penipuan dan pemalsuan surat.
Selain itu, dugaan keterlibatan seorang kepala desa dalam perkara ini juga menambah kompleksitas kasus, mengingat jabatan tersebut seharusnya menjadi representasi kepercayaan masyarakat di tingkat desa.
Sorotan Publik dan Harapan Penegakan Hukum
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat luas, terutama warga di wilayah Obi dan sekitarnya, yang berharap agar aparat penegak hukum dapat bertindak adil dan transparan.
Desakan dari kuasa hukum dinilai sebagai bentuk kontrol terhadap proses penegakan hukum agar berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan tertentu. (Red)










