Berita  

Dua Kali Mangkir, IPR Diduga Cacat, BARAH Desak Kapolres Halmahera Selatan Berlaku Adil Tindak Laporan Tambang Anggai 

Rubrikmalut.com – Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) dan sejumlah organisasi sipil serta keterwakilan masyarakat lingkar tambang mendesak Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, untuk bersikap adil dalam penegakan hukum di sektor pertambangan rakyat khususnya di Desa anggai kepulauan Obi.

Hal ini disampaikan menyusul laporan resmi yang telah dilayangkan pihak BARAH bersama koalisi sipil terhadap Hasan Hanafi, pada April 2026 lalu hingga saat ini belum ada titik kejelasan terkait laporan tersebut.

Diketahui, Aktivitas pertambangan Didesa anggai kepulauan Obi sudah berlangsung sejak lama, dan baru mencuat ke publik setelah adanya laporan terkait dugaan izin pertambangan rakyat (IPR) yang tidak sah alias Bodong

Dalam keterangannya, Ady Hi Adam selaku ketua BARAH mengatakan dokumen izin yang dikantongi terlapor atas nama Hasan Hanafi terbit tanpa adanya penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sah dari kementrian ESDM.

“Kami meyakini ada indikasi kuat bahwa dokumen tersebut tidak sah, untuk itu aparat kepolisian diminta tidak tebang pilih dalam penindakan, serta jujur adil dan terbuka,” Ujar Ady Hi Adam

Akhir-akhir ini Polres Halmahera selatan gencar melakukan penindakan terhadap Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang ada Didesa kusubibi dan Kubung, diwilayah Bacan. dengan menutup serta memasang garis polisi (Police Line) di area tromol.

“Jangan ada tebang pilih dalam proses penindakan, sebab tidak hanya PETI tetapi kasus dugaan izin tidak sah Didesa anggai juga harus ditindak. harus ada kepastian hukum serta kejelasan,” Tegas ketua BARAH

Menurut Ady, hingga saat ini proses hukum atas laporan terhadap Hasan Hanafi dinilai berjalan di tempat, setelah terlapor dan Dinas Terkait diketahui sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polres Halmahera selatan.

Untuk itu, Ia meminta agar tidak ada perlakuan khusus atas kasus tersebut. Sikap lamban pihak kepolisian ini jangan sampai mencederai kepercayaan publik.

“Kami mendukung penuh penertiban tambang ilegal di Pulau Bacan. Namun, Kapolres Halsel tidak boleh menutup mata terhadap pelanggaran hukum yang nyata di depan mata yang terjadi di wilayah tambang Desa anggai,” Kata Ady Hi Adam

Jika memang benar terlapor dan pihak dinas terkait sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi. Semestinya dilakukan jemput paksa jangan sampai operasi penutupan dan penindakan terhadap tambang rakyat di kusubibi hanya dijadikan panggung pencitraan untuk mengalihkan isu dari kasus ini

Oleh karena itu, BARAH dan Koalisi masyarakat sipil menuntut Polres Halmahera Selatan untuk segera:

1. Melakukan jemput paksa atau tindakan tegas hukum lainnya terhadap Hasan Hanafi dan Dinas Terkait yang telah mengabaikan dua kali panggilan penyidik

2. Mengusut tuntas dugaan mafia perizinan di balik terbitnya IPR yang diduga kuat berada di luar Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sah di Desa Anggai

3. Menerapkan keadilan hukum yang setara, tanpa membeda-bedakan wilayah operasi pertambangan di Halmahera Selatan

Barisan Rakyat Halmahera Selatan bersama Koalisi masyarakat sipil akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya hukum dan keadilan lingkungan di wilayah Kabupaten Halmahera selatan. Pungkasnya

Sampai berita ini dipublish, belum ada keterangan resmi dari Polres Halsel dan pihak terlapor ataupun dinas terkait. Pihak redaksi membuka ruang klarifikasi atau hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *