Rubrikmalut.com — Penanganan perkara dugaan pengrusakan tanaman milik Alimusu La Damili, warga Desa soligi, Kecamatan Obi selatan, Kabupaten Halmahera selatan. Hingga saat ini belum menemukan titik terang terkait dilakukannya sidang gelar perkara oleh Polres Halmahera selatan.
Pasalnya, kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah ramai diberitakan oleh media online dikarenakan melibatkan kepala Desa kawasi, Arifin Saroa, serta PT Trimega Bangun Persada (Harita Group).
Diketahui, laporan yang telah dilayangkan pihak pelapor yang didampingi kuasa hukum Bambang Joisangadji, S.H., menyangkut dengan tanaman cengkeh yang ditaksir berjumlah 400 pohon di atas lahan yang hingga saat ini masih disengketakan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Wahyu Hermawan S.H., M.M., dalam keteranganya dirapat mediasi beberapa hari lalu menjelaskan bahwa proses hukum tetap dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Pihak penyidik tetap memproses laporan dugaan pengrusakan tanaman sesuai mekanisme hukum yang berlaku. bahwa sesuai ketentuan, dua alat bukti sudah cukup beserta dokumen hak kepemilikan lahan,” Ujar Wahyu Hermawan
Menurutnya, dokumen dan alat bukti tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
Koalisi peduli masyarakat lingkar tambang dalam aksi dihalaman kantor Polres Halmahera selatan beberapa waktu lalu menyoroti terkait sikap pihak kepolisian dalam melakukan penyidikan atas dugaan pengrusakan tanaman cengkeh milik Alimusu La Damili.
Aksi yang dilakukan tersebut, membawa tuntutan utama yakni mendesak agar dilakukannya gelar perkara atas kasus tersebut.
Disisi lain, Harmain Rusli S.H selaku ketua Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Kabupaten Halmahera selatan, mempertanyakan terkait lambanya proses penegakan hukum atas kasus pengrusakan tanaman tersebut.
Harmain juga, mengatakan hingga saat ini langkah aparat penegak hukum belum terlihat dalam melakukan penyidikan serta gelar perkara terhadap laporan Alimusu. padahal kasus ini sudah menjadi perhatian publik.
“Kinerja polres Halmahera selatan patut dipertanyakan, tahap penyidikan dan gelar perkara sudah semestinya dilakukan, sebab kasus ini telah menjadi perhatian publik. Jangan sampai ada perlakuan khusus, kami ingin melihat hukum benar-benar bekerja,” Tegas Harmain
Hingga saat ini publik menunggu kepastian dan kejelasan, jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap Aparat Penegak Hukum dalam menangani perkara ini.
“Kami ingin melihat hukum benar-benar bekerja. jangan sampai hukum hanya kuat kepada masyarakat kecil tetapi melemah ketika berhadapan dengan pihak yang punya kekuasaan atau kepentingan,” Pungkasnya. (Red)










